TPTKP
( Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara )
Pengertian
TPTKP
adalah tindakan segera setelah terjadinya tindakan pidana untuk menolong
masyarakat guna mengamankan dan menutup tempat kejadian.
Macam-macam
TPTKP
-
TPTKP Kriminal : pembunuhan, penculikan, dll.
-
TPTKP Lantas : Kecelakaan lalu lintas
Hal-hal
yang perlu dilakukan saatdatang ke TKP
-
Tindakan
terhadap tempat kejadian
§ Tutup
dan jaga TKP dari orang yang tidak berkepentingan
§ Mempertahankan
status aslinya selama pemeriksaan belum selesai
-
Tindakan
terhadap korban
§ Meraba
bagian tertentu apakah masih hidup atau tidak
§ Bila
ada kehidupan pada korban beri P3k
§ Bila
mungkin diminta identitas pelaku
-
Tindakan
terhadap pelaku
§ Adakan
pencarian singkat kalau pelaku masih ada disekitar TKP
§ Tangkap
pelaku dan adakan penggeledahan sebagaimana mestinya
§ Cabut
identitas pelaku
§ Cegah
pelaku jangan sampai menghilangkan barang bukti
-
Tindakan
terhadap barang bukti
§ Jaga
jangan sampai rusak atau hilang, terhapus atau letaknya jangan sampi berubah
§ Catat
barang bukti waktu ditempat atau sebelum diadakan perubahan sekelilingnya
-
Tindakan
terhadap saksi
§ Catat
keterangan saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut
§ Tahan
saksi sampai menunggu datangnya petugas
§ Catat
identitas saksi atau cabut identitas yang ada sebelum meninggalkan saksi
saksi
Barang
bukti
terdakwa
Persiapan
yang dilakukan untuk TKP
-
Mempersiapkan
kemampuan dan ketrampilan petugas dan menentukan personil
-
Mempersiapkan
sarana mobilitas dan komunikasi petugas
-
Menyiapkan
peralatan untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan
-
Menyediakan alat
untuk kasus TKP
Alat
yang dibutuhkan saat di TKP
-
Alat oengukur - kantong - alat fotografi
-
Kapur tulis - sarung tangan - alat pencatat hasil TKP
-
Penjepit - batas TKP
terimakasih atas infonya ,salam pasbhara
BalasHapustolong bisa dilengkapi lagi min..trims
BalasHapus