Senin, 22 Juli 2013


KAMTIBMAS ( Keamanan dan Ketertiban Masyarakat  )


DASAR
·        Instruksi gubernur jawa tengah 300/2/1983 tanggal 16 Februari 1983 tentang pengamanan lingkungan
·        SK Kapolri no05/344/IX/1982 tanggal 1 September tentang pola pengamanan lingkungan terpadu tentang system pengamanan swakarya
o   UU no 5 tahun 1954 tentang pokok pemerintahan daerah
o   UU no 10 tahun 1930 tentang pembentukan provinsi Jawa Tengah
o   UU no 5 tahun 1979tentang pemerintah desa
o   UU no 20 tahun 1987 tentang ketentuan HANKAM NKRI
Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
-       perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
-       adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
-       perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
-       perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
       Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-         tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
-         ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku






Norma adakah peraturan tata tertib yang tertulis yang dibuat masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Macam-macam norma
-         Norma susila                     - Norma Hukum                                   - Norma Kesopanan
-         Norma Agama                   - Norma Adat Istiadat


TANDA KENTONGAN
PENCURIAN                       : ..
KEBAKARAN                      : …
BANJIR BANDANG            : ….
PENCURIAN HEWAN       : …..
RAJA PATI                          : ……
Hal-hal yang dilakukan bila penjahat tertangkap
-         Amankan tersangka
-         Kumpulkan barang bukti
-         Mencatat saksi
-         Melaporkan kepolisi
             -    Larang warga agar tidak main hakim sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar