KAMTIBMAS
( Keamanan dan Ketertiban Masyarakat )
DASAR
·
Instruksi gubernur
jawa tengah 300/2/1983 tanggal 16 Februari 1983 tentang pengamanan lingkungan
·
SK Kapolri
no05/344/IX/1982 tanggal 1 September tentang pola pengamanan lingkungan terpadu
tentang system pengamanan swakarya
o
UU no 5 tahun
1954 tentang pokok pemerintahan daerah
o
UU no 10 tahun
1930 tentang pembentukan provinsi Jawa Tengah
o
UU no 5 tahun
1979tentang pemerintah desa
o
UU no 20 tahun
1987 tentang ketentuan HANKAM NKRI
Kamtibmas
adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan
tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan
perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan
bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
- adanya
rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
- perasaan
dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
- perasaan
damai dan tentram lahir batin (peace)
Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan
keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai
kesejahteraan masyarakat
-
tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan
secara teratur
-
ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang
berlaku
Norma adakah
peraturan tata tertib yang tertulis yang dibuat masyarakat dan ditaati oleh
masyarakat itu sendiri.
Macam-macam
norma
-
Norma susila - Norma Hukum - Norma
Kesopanan
-
Norma Agama - Norma Adat Istiadat
TANDA
KENTONGAN
|
PENCURIAN : ..
KEBAKARAN : …
BANJIR
BANDANG : ….
PENCURIAN
HEWAN : …..
RAJA
PATI : ……
|
Hal-hal
yang dilakukan bila penjahat tertangkap
-
Amankan
tersangka
-
Kumpulkan
barang bukti
-
Mencatat saksi
-
Melaporkan
kepolisi
- Larang
warga agar tidak main hakim sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar