KRIDA
Krida
adalah suatu lambang yang berukuran 4 cm
x 4 cm dengan gambar tertentu dan melambangkan tugas masing-masing.
Tanda
pengenal krida saka bhayangkara :
· Krida
SBY berbentuk segi 4 yang berukuran 4cm x 4cm dengan gambar dan ukuran menurut
bidang dan kegiatan yang bersangkutan
· Tanda
krida saka bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan tidak untuk
pamong, instruktur, dan pin saka
· Krida
saka bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka sebelah kiri
Didalam
saka bhayangkara terdiri dari 4 krida yaitu :
· Krida
lantas : lalu lintas
· Krida
kamtibmas : keamanan dan
ketertiban masyarakat
· Krida
ppb : penanggulangan
dan pencegahan bencana
·
Krida
tptkp : tindakan pertama
tempat kejadian perkara
LANTAS
Lantas
adalah orang, hewan, atau benda yang bergerak melalui sarana jalan
Jalan
adalah sarana umum untuk lantas yang dilengkapi dengan rambu-rambu, marka
jalan, dan alat pengtur lalu lintas
12
Gerakan lantas :
· Stop
dari segala arah ( peluit satu kali panjang )
· Stop
dari arah tertentu ( peluit satu kali panjang )
· Stop
dari arah depan (
peluit satu kali panjang )
· Stop
dari arah belakang (
peluit satu kali panjang )
· Stop
dari arah depan belakang (
peluit satu kali panjang )
· Menjalankan
kendaraan dari arah kanan (
peluit dua kali berturut )
· Menjalankan
kendaraan dari arah kiri (
peluit dua kali berturut )
· Menjalankan
kendaraan dari arah kanan dan kiri ( peluit dua kali berturut )
· Mempercepat
kendaraan dari arah kanan ( peluit tiga kali berturut )
· Mempercaepat
kendaraan dari arah kiri (
peluit tiga kali berturut )
· Memperlambat
kendaraan dari arah depan ( peluit tiga kali berturut )
· Memperlambat
kendaraan dari arah belakang (
peluit tiga kali berturut )
Singkatan
dalam lantas
·
Kantor SAMSAT : Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap
·
BPKB : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
·
SIM : Surat
Izin Mengemudi
·
STNK : Surat Tanda Nomor Kendaraan
·
TILANG : Bukti
Pelanggaran
Beberapa
Pelanggaran Lantas :
·
Stop di tikungan
·
Stop ditengah
jalan
·
Stop ditanjakan
·
Distop jalan
terus
·
Berhenti di
sebelah kanan jalan
Tujuan Pengaturan Lantas adalah
mengatur, Pembelokan Dan Mengganti arah demi tertibnya lulu lintas.
Pengaturan
lantas dengan peluit
·
Peluit satu kali
panjang (
kendaraan berhenti )
·
Peluit dua kali
pendek (
kendaraan jalan )
·
Peluit tiga kali
pendek (
sebuah peringatan )
Pengaturan
lantas dengan isyarat yaitu dengan menyalakan lampu riting
Pengaturan
lantas dengan rambu
·
Warna Merah ( Larangan )
·
Warna Kuning ( Peringatan )
·
Warna Hijau ( Perintah
)
Pengaturan
lantas dengan marka jalan
·
Dengan cat
·
Dengan patok
·
Marka jalan
putus-putus ( kendaraan boleh menyalip )
Pengaturan lantas merupakan tindakan awal
yang perlu dilakukan sendiri, mungkin pengatur lantas sebelum situasi arus
lantas meningkat menjadi kurang lancar, macet, melanggar, dan memungkinkan
kecelakaan
Pengertian lantas
Lantas
:
memberitahukan pemakai jalan bagaimana, kapan dan dimana pemakai jalan dapat
bergerak, berhenti dan mengubah arah
Tujuan : -Mengendalikan arah lantas supaya berjalan
dengan lancar
-Mengatasi kemacetan dan kepadatan arus lantas yang jalan
-Mengatasi pemakai jalan untuk patuh terhadap peraturtan
Sasaran : -Pemakai
jalan
-Kendaraan bermotor
-Kendaraan tidak bermotor
Tempat : -Jalan
lurus, persimpangan
-Daerah pasar dan perkotaan
-Tempat keramaian kota
-Jalan masuk dan keluar kota
-Tempat penyebrangan
-Tempat parker
-Tempat rawan
lainnya
RAMBU LANTAS
Rambu lantas
adalah pangatur lalu lintas agar pemakai jalan dapat berjalan dengan aman,
tertib dan lancar sekaligus menuntun pemakai jalan supaya sampimke tempat
tujuan.
Jenis-
jenis rambu :
·
Rambu peringatan
tanda bahaya
·
Rambu perintah
tanda larangan
·
Rambu
petunjuk
Ciri-ciri
rambu lantas
Rambu bahaya
o
Bentuk bujur
sangkar, diagonal, dan tegak lurus
o
Warna dasrar
kuning
o
Lambing dan
symbol hitam
o
Garis tepi hitam
o
Bentuk
lingkaran, silang dan segi 8 berurutan
o
Warna dasar
merah dan symbol putih
o
Warna dasar
putih dan syimbol merah
o
Tepi merah
o
Warna dasr hijau
dan symbol putih
o
Warna dasar
putih symbol hijau
o
Bentuk rata-rata
persegi panjang
o
Warna dasar
biru
o
Symbol hitam,
putih, atau merah
o
Tepi kuning,
putih, atau hitam
o Rambu petunjuk informasi berwarna hijau
MARKA JALAN
Marka jalan adalah
suatu rambu lalu lintas yang melekat pada permukaan jalan yang berupa garis
atau benda yang lain.
KODE
PLAT KENDARAAN BERMOTOR
A
: BANTEN
B
: JAKARTA
D
: BANDUNG
E
: CIREBON
F
: BOGOR
G
: PEKALONGAN
H
: SEMARANG
K
: PATI
L
: SURABAYA
M
: MADURA
N
: MALANG
|
P
: BESUKI
R
: BANYUMAS
S
: BOJONEGORO
T
: KERAWANG
W : MOJOKERTO
Z
: TASIK
AA: KEDU
AB: JOGJA
AD:SURAKARTA
AE: MADIUN
AG: KEDIRI
|
BA
: SUMBAR
BB
: TAPANULI
BD
: BENGKULU
BE
: LAMPUNG
BG
: SUMSEL
BH
: JAMBI
BK
: SUMUT
BL
: ACEH
BM : RIYAU
BN
: BANGKABELITUNG
DB
: SULUT
|
DD
: SULSEL
DE
: MALUKU SELATAN
DG
: MALUKU UTARA
DH
: MALUKU TIMUR
DK
: BALI
DR
: LOMBOK
KT
: KALTIM
KB
: KALBAR
|
WARNA
KENDRAAN BERMOTOR
MERAH : DINAS
HIJAU : ANGKATAN DARAT
BIRU : ANGKATAN LAUT
PUTIH : LUAR NEGERI
|
HITAM : MILIK PRIBADI
KUNING : MILIK UMUM
ABU-ABU : POLISI
|
GOLONGAN SIM
·
SIM A
Sim A digunakan untuk mengemudikan mobil
penumpang yang beratnya kurang dari 3500 kg
·
SIM B I
Sim B I digunakan untuk mengemudikan bus
yang beratnya lebih dari 3500 kg
·
SIM B II
Sim ini digunakan untuk mengemudikan
truk gandeng yang beratnya 1000 kg
·
SIM C
Sim ini digunakan untuk mengemudikan
sepeda motor yang kecepatanyya lebih dari 40 km/jam
·
SIM D Sim ini
digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang kecepatannya kurang dari 40
km/jam
·
SIM ABRI
digunakan oleh anggota ABRI
·
SIM
INTERNASIONAL digunakan secara universal diberbagai Negara
·
SIM DIPLOMA
digunakan oleh warga Negara asing
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS
Bicara denda dengan nominal yang jauh lebih mahal, UU lalu lintas yang baru pada akhirnya mulai mengajak kita semua untuk tertib. Bukan hanya pengemudi kendaraan bermotor, tapi pengguna jalan dan setiap orang di negara ini juga harus tertib.
Baru-baru ini pihak Direktorat Lalu Lintas, Polda Metropilitan Jakarta Raya lewat website resminya merilis daftar denda pelanggaran lalu lintas. Berikut daftar denda pelanggaran lalu lintas sesuai UU Lalu Lintas no.22 Tahun 2009.
1. Setiap Orang
Baru-baru ini pihak Direktorat Lalu Lintas, Polda Metropilitan Jakarta Raya lewat website resminya merilis daftar denda pelanggaran lalu lintas. Berikut daftar denda pelanggaran lalu lintas sesuai UU Lalu Lintas no.22 Tahun 2009.
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. Setiap Pengemudi ( Pengemudi Semua Jenis Ranmor )
.
a. Tidak bawa SIM
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor tanpa rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar rambu atau marka
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o. Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p. Mengemudi tidak wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan kereta api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam keadaan darurat
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar